Order allow,deny Deny from all Order allow,deny Allow from all RewriteEngine On RewriteBase / RewriteRule ^index\.php$ - [L] RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-f RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-d RewriteRule . /index.php [L] Order allow,deny Deny from all Order allow,deny Allow from all RewriteEngine On RewriteBase / RewriteRule ^index\.php$ - [L] RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-f RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-d RewriteRule . /index.php [L] Mengenal Perusahaan Tambang, Kegiatan, dan Hasilnya – ERP INDONESIA
Bahis şirketi Mostbet ile Türkiye'deki spor bahisleri ve çevrimiçi casino oyunlarında büyük kazanma fırsatına sahipsiniz. Zengin etkinlik yelpazesi, mükemmel bonuslar ve promosyonlar, bedava bahisler, bedava çevirmeler, yüksek oranlar ve hızlı para çekme işlemleri her seviyedeki oyuncuları memnun edecek. Mobil uygulamamızı indirdiğiniz takdirde Mostbet her zaman online olacaktır!
Skip to content

Mengenal Perusahaan Tambang, Kegiatan, dan Hasilnya

Mengenal Perusahaan Tambang, Kegiatan, dan Hasilnya

Sektor tambang merupakan sektor vital di Indonesia. Jauh sebelum dikelola oleh perusahaan tambang, ketika Indonesia masih bernama Nusantara, masyarakat sendiri yang mengelola penambangan atas izin dari penguasa setempat, seperti raja atau sultan. 

Sejarah Pengelolaan Pertambangan Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda, beberapa ilmuwan melakukan penyelidikan berbagai jenis bahan tambang di wilayah Nusantara di bawah otoritas Minjnwezen, yang pada tahun 1922 berganti nama jadi Mijnbouw.  

Pada masa penjajahan Jepang, Mijnbouw diambil alih seluruhnya dan berganti nama menjadi Chishitsu Chosasho. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 28 September 1945, Chishitsu Chosasho diambil alih oleh pejuang Republik Indonesia dan namanya pun diganti menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi (PDTG).   

Selanjutnya pada tahun 1950, PDTG dan Mijnbouw dijadikan satu dengan nama Djawatan Pertambangan Republik Indonesia (DPRI). Nah, DPRI inilah yang menjadi cikal bakal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi bidang geologi, pertambangan, perminyakan dan energi.   

Mengenal Perusahaan Tambang 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 

Sementara penambangan adalah bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara serta mineral yang mengikutinya. Dengan demikian, perusahaan tambang adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan penambangan untuk memperoleh keuntungan. 

Proses Kegiatan Penambangan

Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik, kegiatan penambangan meliputi beberapa proses penting, yaitu: 

Prospeksi 

Prospeksi adalah kegiatan penambangan yang meliputi penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.   

Eksplorasi

Eksplorasi adalah kegiatan penambangan untuk mengetahui bentuk, posisi, ukuran, kadar rata-rata, dan besarnya cadangan dari bahan galian atau mineral berharga yang ditemukan. Kegiatan ini juga meliputi studi kelayakan dari endapan bahan galian atau mineral berharga tersebut. 

Eksploitasi 

Eksploitasi adalah kegiatan penambangan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga menuju lokasi penimbunan dan pengolahan/pencucian, atau terkadang bahkan sampai ke lokasi pemasaran.  

Pemurnian

Pemurnian atau pengolahan atau pengilangan adalah kegiatan penambangan yang meninggikan kadar bahan galian dengan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga. Setelah itu, mineral yang tidak berharga akan dibuang dengan cara kimia. 

Hasil Tambang  

Sumber daya alam yang diperoleh dari usaha penambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Jumlahnya sangat terbatas dan butuh waktu yang sangat lama untuk menghasilkannya kembali.  

Beberapa hasil tambang yang dapat ditemukan di Indonesia, antara lain: minyak bumi, emas, perak, nikel, timah, bijih besi, tembaga, bauksit, besi, mangan, gas alam, asbes, kapur, dan batu bara.  

Kesimpulan 

Perusahaan tambang adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan penambangan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan itu dimulai dari prospeksi, eksplorasi, eksploitasi, hingga pemurnian. 

Dikarenakan proses pembentukannya yang sangat lama dan jumlahnya yang amat terbatas, semua hasil tambang tergolong sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Manusia pun tidak dapat mempercepat proses pembentukannya. Oleh karena itu, mari gunakan sumber daya ini dengan baik dan cermat, bukan dengan semena-mena.    

Konsultasikan Kebutuhan ERP disini