Jika Anda tertarik untuk berinovasi dan berani mengambil risiko, maka Anda dapat berjuang untuk menjadi pengusaha sukses. Namun, sebelum memulainya, pahami terlebih dahulu perbedaan perusahaan kecil dan besar.
Meski sering disebut sebagai perusahaan kecil dan perusahaan besar, tetapi ternyata kategorinya bukan itu saja, lho. Di Indonesia sendiri, kategori usaha terbagi atas usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Perusahaan Kecil vs Perusahaan Besar
Pemerintah Indonesia menentukan kategori perusahaan tersebut berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
Modal Awal
Modal awal adalah modal yang dibutuhkan pada awal mendirikan suatu usaha. Meski dibutuhkan pada awal pendirian, tetapi penggunaannya bersifat jangka panjang.
Modal awal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau yang biasa disebut PP No. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Usaha mikro: < Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil: > Rp1 miliar – Rp 5 miliar
Usaha menengah: > Rp5 miliar – Rp10 miliar
Usaha besar: > Rp10 miliar
Omzet
Omzet adalah penghasilan dari penjualan bisnis, yang harus senantiasa dipantau, baik dalam skala harian, bulanan, dan tahunan, agar pemilik usaha dapat memahami perkembangan bisnisnya. Hal itu akan memudahkannya untuk menyusun strategi demi meraih keuntungan yang maksimal.
PP No. 7 Tahun 2021 juga menetapkan kriteria omzet per tahun untuk setiap jenis usaha, yaitu:
Usaha mikro: < Rp 2 miliar
Usaha kecil: > Rp2 miliar – Rp15 miliar
Usaha menengah: > Rp15 miliar – Rp 50 miliar
Usaha besar: > Rp50 miliar
Jumlah Tenaga Kerja
Semakin banyak jumlah tenaga kerjanya, maka semakin besar juga usaha yang dijalankan. Badan Pusat Statistik (BPS) memaknai jumlah karyawan sebagai jumlah rata-rata pekerja per hari kerja.
Menurut BPS, kriteria jumlah tenaga kerja untuk setiap jenis usaha adalah:
Usaha mikro: 1 – 4 orang
Usaha kecil: 5 – 19 orang
Usaha menengah: 20 – 99 orang
Usaha besar: > 100 orang
Berdasarkan modal awal, omzet, dan jumlah tenaga kerjanya, pemilik bisnis dapat mengetahui apa kategori usahanya serta memutuskan proses dan sistem bisnis yang akan digunakan.
Usaha mikro mungkin akan menggunakan sistem sederhana atau bahkan gratis, karena memang belum membutuhkan integrasi dan otomatisasi dalam skala besar. Sementara usaha besar dengan proses bisnis yang lebih kompleks, modal awal yang besar, dan jumlah tenaga kerja yang banyak.
Karena itu, usaha yang besar tentu perlu dan mampu menggunakan sistem yang mampu mengotomatisasi dan mengintegrasi seluruh proses bisnisnya, yaitu sistem ERP.
Sebagai contoh, PT Waskita Beton Precast, Tbk, sebagai salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di industri konstruksi Indonesia, juga mengimplementasikan sistem ERP untuk mendukung proses bisnisnya.
Salah satu ERP user friendly yang aman untuk digunakan adalah ERP iDempiere (iDempiere). Berbeda dengan SAP ERP (SAP) yang menerapkan biaya lisensi pengguna (user license), iDempiere bisa memiliki fitur selengkap SAP namun tanpa user license atau dengan kata lain unlimited user.
Aplikasi iDempiere adalah aplikasi berbasis web (web-based), dan dapat dipasang di server perusahaan (on premise) atau pun di cloud Amazon Web Services.
Selain itu, fitur dan informasi di iDempiere bisa ditambahkan melalui proses implementasi ERP, sehingga iDempiere bisa memenuhi kebutuhan perusahaan besar yang memiliki keunikan dan kompleksitas tinggi dalam setiap proses bisnisnya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang implementasi ERP iDempiere, silakan hubungi Kosta Consulting di nomor 082122282266.