Wesel dan cek dikenal sebagai alat pembayaran yang kerap digunakan para pebisnis. Meskipun sama-sama surat berharga, tetapi perbedaan wesel dan cek cukup signifikan. Apa saja itu? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Wesel dan Cek
Diatur di dalam Bab VI Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), mulai Pasal 100 – Pasal 177, surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata istilah ‘surat wesel’, tanggal, lokasi, dan tanda tangan, pihak penerbit memberikan perintah tak bersyarat kepada pihak tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada tanggal yang ditentukan kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit di suatu tempat tertentu.
Sementara cek adalah perintah tidak bersyarat yang diberikan dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penarik yang menunjukkan cek tersebut.
Fungsi Keduanya
Cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga hanya berbeda bentuk dengan uang kertas dan logam. Penarikan cek bisa dilakukan di bank yang menguasai dana sesuai perjanjian yang tegas.
Sementara wesel berfungsi alat pembayaran kredit atau utang piutang dalam pembiayaan. Pembayarannya sendiri dilakukan beberapa waktu setelah wesel ditunjukkan kepada pihak tertarik.
Syarat Penggunaan Keduanya
Syarat penerbitan dan penggunaan wesel antara lain:
- Adanya istilah ‘Surat Wesel’ di surat tersebut,
- Nama penerbit dan pihak tersangkut,
- Tanggal pembayaran,
- Lokasi pembayaran,
- Lokasi penarikan wesel,
- Perintah tanpa syarat untuk membayarkan dana,
- Lokasi dan tanggal penarikan uang kertas,
- Tanda tangan penerbit wesel.
Sementara syarat penerbitan dan penggunaan cek antara lain:
- Istilah ‘Cek’.
- Nama pemberi perintah dan penerima dana,
- Perintah untuk membayarkan sejumlah uang,
- Nama bank yang wajib melakukan pembayaran,
- Tanggal pembayaran,
- Tempat pembayaran,
- Tempat penerbitan cek.
Perbedaan Wesel dan Cek
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan cek dan wesel adalah:
- Wesel adalah surat berharga dari pihak penerbit kepada pihak tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada tanggal yang ditentukan kepada orang yang ditunjuk. Sementara cek adalah surat berharga yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana kepada penariknya.
- Wesel berfungsi sebagai alat pembayaran kredit yang dilakukan di lokasi penarikan yang telah ditentukan. Sementara cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai yang ditarik di bank.
- Syarat penerbitan dan penggunaan wesel lebih banyak dan rinci daripada cek.
Kesimpulan
Meskipun sama-sama surat berharga, wesel dan cek memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan ini terlihat jelas dari fungsinya. Cek berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sedangkan wesel berfungsi sebagai alat pembayaran kredit.