Gaji dan upah merupakan imbalan yang dicari para karyawan, baik di perusahaan kecil maupun besar. Meski tampak sama, tetapi kedua hal ini ternyata berbeda. Apa saja perbedaan gaji dan upah?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri menggunakan istilah upah sebagai hak pekerja sebagai imbalan dari pemberi kerja. Namun, banyak perusahaan yang menggunakan istilah gaji sebagai imbalan bagi para karyawannya.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Sementara arti gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Dari 2 pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan bentuk imbalan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara upah merupakan bentuk imbalan untuk pekerjaan yang tidak tetap.
Pernyataan tersebut didukung oleh Dr. Achmad S. Ruky, mantan Direktur SDM untuk P.T. Indofood Interna Corporation (sekarang Indofood Sukses Makmur) pada kurun waktu tahun 1986-1989. Di dalam bukunya yang berjudul Strategi, Kebijakan, & Cara Penataan Upah, Gaji, dan Remunerasi, (2016:1), beliau mendefinisikan upah sebagai imbalan yang dihitung per jam, hari, atau minggu dan dibayarkan seminggu sekali atau seminggu dua kali. Sementara gaji adalah imbalan yang dihitung dan dibayarkan per bulan.
Lantas, apa saja perbedaan gaji dan upah? Nah, selain hal di atas, inilah sejumlah perbedaan antara upah dan gaji:
Gaji dibayar berdasarkan waktu dan kesepakatan di dalam perjanjian kerja, yaitu: setiap awal bulan atau akhir bulan. Sementara upah baru akan dibayar setelah pekerjaan selesai, sehingga periode pembayarannya tidak teratur seperti gaji.
Gaji diberikan kepada karyawan dengan perjanjian kerja tertentu, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT). Sementara upah diberikan kepada pekerja musiman, baik harian atau mingguan, yang tidak memiliki perjanjian kerja seperti karyawan di atas.
Berhubung upah dibayar setelah pekerjaan selesai dengan periode jam, harian, atau mingguan, maka karyawan yang dibayar dengan upah tidak memiliki cuti. Jika karyawan tersebut tidak bekerja, maka ia tidak akan dibayar.
Lain halnya dengan karyawan yang dibayar dengan gaji. Karyawan ini umumnya akan mendapatkan jatah cuti setelah masa probation (percobaan) atau setahun bekerja. Saat cuti, gaji karyawan tidak akan dipotong.
Gaji mencakup berbagai komponen, seperti upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sementara upah hanya mencakup komponen tunggal, yakni upah itu sendiri.
Perbedaan gaji dan upah terletak pada periode pembayaran, status karyawan, hak cuti karyawan, dan komponen penyusunnya. Untuk memproses keduanya dengan lancar, gunakan ERP iDempiere.
Memuat modul ERP HRD, iDempiere bisa mengotomatisasi aktivitas pembayaran gaji dan upah serta mengintegrasikannya dengan proses HRD lainnya seperti pengajuan cuti, pinjaman (kasbon), bahkan rekrutmen.
ERP iDempiere juga bisa dikustomisasi sesuai keunikan proses bisnis perusahaan dan digunakan tanpa batasan jumlah pengguna (unlimited user). Untuk informasi lebih lanjut tentang demo atau implementasi ERP iDempiere, hubungi Kosta Consulting di nomor 0821-2228-2266.
baca juga : cara menentukan gaji karyawan
PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…
Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…
ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…
Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…
Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…