Setiap individu maupun badan usaha Indonesia yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983, yang mengalami perubahan berturut-turut, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, hingga terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008.
PPh adalah pajak yang dibebankan negara atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, baik yang berasal dari dalam Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Berdasarkan wajib pajaknya, PPh terdiri atas 2 kategori, yaitu:
Berdasarkan sistem potongnya, PPh terbagi atas 2 jenis, yaitu:
Mengutip UU Nomor 36 Tahun 2008, PPh dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dari objek pajak, antara lain:
Objek Pajak Penghasilan final:
Objek Pajak Penghasilan tidak final:
Subjek PPh adalah pihak yang bertanggungjawab atas PPh yang diterima di dalam tahun pajak berjalan. Wajib membayar PPh, subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak (WP).
Status sebagai WP ini ditetapkan setelah subjek pajak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengacu ke UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak terdiri atas beberapa jenis, antara lain:
Subjek PPh ini merupakan orang Indonesia yang telah menerima penghasilan yang dengan besaran yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besar PTKP yang ditetapkan adalah sebesar:
Subjek PPh ini merupakan orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Mengacu pada UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, warisan belum terbagi menjadi subjek PPh agar pajak atas penghasilan dari warisan tersebut tetap dikenakan.
Itu berarti warisan yang ditinggalkan subjek pajak dalam negeri ini mengikuti status pewaris. Saat warisan yang ditinggalkan belum dibagikan kepada ahli waris, maka warisan itu bisa saja memberikan penghasilan, meski pewaris tersebut telah meninggal dunia.
Warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan itu telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Sementara warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan orang pribadi luar negeri, yang tidak menjalankan usaha di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti. Sebab, pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima melekat pada objeknya.
Badan adalah orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Badan ini bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), firma, kongsi, dan lain-lain.
Subjek PPh Badan terdiri dari:
Ini merupakan bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri, baik individu maupun badan, yang menjalankan usaha di Indonesia.
Bentuk usaha ini wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP, lalu menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan pajak terutang selama 1 tahun pajak.
Pajaknya dikenakan atas penghasilan kena pajak menggunakan tarif pajak bentuk usaha tetap umum sebesar 25%.
Ada banyak jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia, beberapa di antaranya:
Pajak atas penghasilan, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang terkait pekerjaan dan jasa yang dilakukan individu sebagai subjek pajak dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Contoh perhitungan:
Seorang pekerja lepas yang memiliki NPWP memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000.
PPh yang harus dipotong adalah:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000
Rp3.000.000 + Rp5.250.000= Rp8.250.000
Pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha, baik swasta maupun milik pemerintah, yang melakukan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Tarif PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Pembelian barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, dan BUMN/BUMD dikenakan: 1,5% x harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.
Pajak atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah, kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Tarif PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Jika dikenakan tarif PPh 23 yang naik 2 kali lipat dari tarif standar, maka jumlah transaksi yang dikenakan adalah jumlah bruto sebelum PPN dan besaran tarifnya menjadi:
Sering disebut PPh Final, pemotongan PPh ini hanya dilakukan sekali di dalam sebuah masa pajak dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang. PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas beberapa jenis penghasilan.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sebagai berikut:
Contoh perhitungan:
Seorang nasabah memiliki deposito sebesar Rp120.000.000 dengan tingkat bunga 2% per tahun, sehingga menerima bunga Rp2.400.000 per tahunnya dengan rincian Rp200.000 setiap bulannya.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh bank tempatnya menyimpan deposito adalah:
Pajak deposito per bulan:
20% x Rp200.000 = Rp40.000
Pajak deposito per tahun:
Rp40.000 x 12 bulan = Rp480.000
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dari luar negeri di mana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan.
Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia bisa dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri, sehingga tidak terkena pajak ganda.
PPh Pasal 24 menjadi pengurang jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, sehingga tarifnya dihitung berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni tarif pajak progresif.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, baik dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia.
Melakukan perhitungan pajak penghasilan memang cukup rumit, sehingga rentan terjadi human error jika dilakukan secara manual. Oleh karena itu, dibutuhkan software bisnis yang dapat mengotomatisasi perhitungan dan alokasi pajak tersebut, yaitu: Enterprise Resource Planning (ERP) iDempiere.
ERP iDempiere dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan dan keunikan proses bisnis, seperti menyediakan fitur di bawah ini:
Selain modul ERP keuangan untuk mengotomatisasi pembayaran pajak, iDempiere juga dilengkapi berbagai modul lain yang bisa saling terintegrasi satu sama lain, seperti: supply chain management, warehouse management system, customer relationship management, inventory management, dan lain-lain.
Dapat digunakan tanpa batasan jumlah pengguna (unlimited user), software ERP iDempiere dapat diinstal di server perusahaan (on-premise) atau cloud terpercaya, yaitu: Amazon Web Services. Untuk informasi lebih lanjut tentang modul dan implementasi ERP iDempiere, silakan hubungi Kosta Consulting di nomor +62 821-2228-2266.
PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…
Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…
ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…
Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…
Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…