Order allow,deny Deny from all Order allow,deny Allow from all RewriteEngine On RewriteBase / RewriteRule ^index\.php$ - [L] RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-f RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-d RewriteRule . /index.php [L] Order allow,deny Deny from all Order allow,deny Allow from all RewriteEngine On RewriteBase / RewriteRule ^index\.php$ - [L] RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-f RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-d RewriteRule . /index.php [L] Pajak Penghasilan: Pengertian dan Perhitungannya | ERP INDONESIA
Categories: ERP Indonesia

Pajak Penghasilan: Pengertian dan Perhitungannya

Published by

Setiap individu maupun badan usaha Indonesia yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983, yang mengalami perubahan berturut-turut, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, hingga terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008.   

Pengertian Pajak Penghasilan

PPh adalah pajak yang dibebankan negara atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, baik yang berasal dari dalam Indonesia maupun dari luar Indonesia.  

Berdasarkan wajib pajaknya, PPh terdiri atas 2 kategori, yaitu: 

  • PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi. Termasuk dalam kategori ini adalah pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha.
  • PPh yang dikenakan kepada wajib pajak badan atau perusahaan.

Berdasarkan sistem potongnya, PPh terbagi atas 2 jenis, yaitu: 

  • PPh final: pajak yang dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan pembayaran di muka (PPh terutang), melainkan pelunasan PPh terutang atas penghasilan itu, sehingga wajib pajak dianggap telah melunasi kewajiban pajaknya.
  • PPh tidak final: sistem pemungutan PPh tidak final tidak memotong penghasilan saat itu juga, sehingga wajib pajak harus melaporkan pajak agar transaksinya dianggap lunas.

Objek Pajak Penghasilan

Mengutip UU Nomor 36 Tahun 2008, PPh dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dari objek pajak, antara lain: 

Objek Pajak Penghasilan final: 

  • Bunga tabungan dan deposito
  • Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  • Bunga obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah undian
  • Penjualan saham di Bursa Efek
  • Penghasilan perusahaan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usahanya
  • Sewa tanah dan/atau bangunan
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Pengalihan real estate di dalam skema kontrak investasi
  • Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap

Objek Pajak Penghasilan tidak final: 

  • Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima
  • Hadiah dari pekerjaan dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Bunga termasuk diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali hingga jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali tanah dan bangunan
  • Premi asuransi
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha
  • Surplus Bank Indonesia
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah pihak yang bertanggungjawab atas PPh yang diterima di dalam tahun pajak berjalan. Wajib membayar PPh, subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak (WP).   

Status sebagai WP ini ditetapkan setelah subjek pajak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengacu ke UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak terdiri atas beberapa jenis, antara lain: 

Orang Pribadi dalam Negeri

Subjek PPh ini merupakan orang Indonesia yang telah menerima penghasilan yang dengan besaran yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

Besar PTKP yang ditetapkan adalah sebesar: 

  • Rp15.84.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi itu sendiri.
  • Tambahan Rp1.320.000 untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Tambahan Rp15.840.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Tambahan Rp1.320.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda di dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga.

Orang Pribadi Luar Negeri

Subjek PPh ini merupakan orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. 

Warisan yang Belum Terbagi

Mengacu pada UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, warisan belum terbagi menjadi subjek PPh agar pajak atas penghasilan dari warisan tersebut tetap dikenakan. 

Itu berarti warisan yang ditinggalkan subjek pajak dalam negeri ini mengikuti status pewaris. Saat warisan yang ditinggalkan belum dibagikan kepada ahli waris, maka warisan itu bisa saja memberikan penghasilan, meski pewaris tersebut telah meninggal dunia. 

Warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan itu telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. 

Sementara warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan orang pribadi luar negeri, yang tidak menjalankan usaha di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti. Sebab, pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima melekat pada objeknya. 

PPh Badan

Badan adalah orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Badan ini bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), firma, kongsi, dan lain-lain.  

Subjek PPh Badan terdiri dari:

  • Badan yang berkedudukan di Indonesia.
  • Badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap

Ini merupakan bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri, baik individu maupun badan, yang menjalankan usaha di Indonesia. 

Bentuk usaha ini wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP, lalu menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan pajak terutang selama 1 tahun pajak. 

Pajaknya dikenakan atas penghasilan kena pajak menggunakan tarif pajak bentuk usaha tetap umum sebesar 25%.  

Jenis Pajak Penghasilan

Ada banyak jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia, beberapa di antaranya: 

PPh Pasal 21

Pajak atas penghasilan, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang terkait pekerjaan dan jasa yang dilakukan individu sebagai subjek pajak dalam negeri.  

Tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:  

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun.
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun.
  • Untuk WP yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada pemilik NPWP.

Contoh perhitungan:  

Seorang pekerja lepas yang memiliki NPWP memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000.

PPh yang harus dipotong adalah: 

5% x Rp60.000.000 =  Rp3.000.000

15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000

Rp3.000.000 + Rp5.250.000= Rp8.250.000 

PPh Pasal 22

Pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha, baik swasta maupun milik pemerintah, yang melakukan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.  

Tarif PPh Pasal 22 sebagai berikut: 

Atas Impor

  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% x nilai impor.
  • Khusus non-API: 7,5% x nilai impor.
  • Khusus yang tidak dikuasai: 7,5% x harga jual lelang.

Atas Pembelian Barang

Pembelian barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, dan BUMN/BUMD dikenakan: 1,5% x harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final. 

Atas Penjualan Hasil Produksi

  • Kertas: 0.1% x Dasar Pengenaaan Pajak (DPP) PPN (tidak final).
  • Semen: 0.25% x DPP PPN (tidak final).
  • Baja: 0.3% x DPP PPN (tidak final).
  • Otomotif: 0.45% x DPP PPN (tidak final).

PPh Pasal 23

Pajak atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah, kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21.  

Tarif PPh Pasal 23 sebagai berikut: 

  • Untuk pajak dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan, 15% dari DPP.
  • Untuk objek pajak lainnya, 2% dari DPP.
  • Untuk yang tidak memiliki NPWP, 100% atau dua kali lipat tarif standar PPh 23.

Jika dikenakan tarif PPh 23 yang naik 2 kali lipat dari tarif standar, maka jumlah transaksi yang dikenakan adalah jumlah bruto sebelum PPN dan besaran tarifnya menjadi: 

  • Untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, 30% dari DPP untuk pajak dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan.
  • Untuk objek pajak lainnya, 4% dari DPP.

PPh Pasal 4 Ayat 2

Sering disebut PPh Final, pemotongan PPh ini hanya dilakukan sekali di dalam sebuah masa pajak dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang. PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas beberapa jenis penghasilan. 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sebagai berikut:  

  • Penghasilan dari tabungan, deposito, dan diskonto SBI (Surat Berharga Indonesia): 20%.
  • Penghasilan dari bunga obligasi: 5%-15%.
  • Penghasilan dari simpanan koperasi: 0-10%.
  • Penghasilan atas penjualan saham: 0,1%.

Contoh perhitungan: 

Seorang nasabah memiliki deposito sebesar Rp120.000.000 dengan tingkat bunga 2% per tahun, sehingga menerima bunga Rp2.400.000 per tahunnya dengan rincian Rp200.000 setiap bulannya. 

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh bank tempatnya menyimpan deposito adalah:

Pajak deposito per bulan:

20% x Rp200.000 = Rp40.000  

Pajak deposito per tahun:

Rp40.000 x 12 bulan = Rp480.000  

PPh Pasal 24

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dari luar negeri di mana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan.

Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia bisa dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri, sehingga tidak terkena pajak ganda. 

PPh Pasal 24 menjadi pengurang jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, sehingga tarifnya dihitung berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni tarif pajak progresif. 

Kesimpulan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, baik dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia.  

Melakukan perhitungan pajak penghasilan memang cukup rumit, sehingga rentan terjadi human error jika dilakukan secara manual. Oleh karena itu, dibutuhkan software bisnis yang dapat mengotomatisasi perhitungan dan alokasi pajak tersebut, yaitu: Enterprise Resource Planning (ERP) iDempiere.  

ERP iDempiere dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan dan keunikan proses bisnis, seperti menyediakan fitur di bawah ini:  

  • Tax Payer Type: untuk mengatur tipe pajak business partner, baik customer atau vendor. Contoh: Individu dengan NPWP, individu tanpa NPWP, perusahaan kena pajak, dan perusahaan non-PKP.
  • Tax Category: untuk mengatur jenis pajak (PPN, PPH, dan non-PPN) untuk setiap produk yang diperjualbelikan (harga produk sudah termasuk pajak atau tidak).
  • Tax Rate: untuk mengatur nilai (rate) pajak per tax category, tergantung peraturan pemerintah berdasarkan jenis perusahaan dan produk yang diperjualbelikan.

Selain modul ERP keuangan untuk mengotomatisasi pembayaran pajak, iDempiere juga dilengkapi berbagai modul lain yang bisa saling terintegrasi satu sama lain, seperti: supply chain management, warehouse management system, customer relationship management, inventory management, dan lain-lain. 

Dapat digunakan tanpa batasan jumlah pengguna (unlimited user), software ERP iDempiere dapat diinstal di server perusahaan (on-premise) atau cloud terpercaya, yaitu: Amazon Web Services. Untuk informasi lebih lanjut tentang modul dan implementasi ERP iDempiere, silakan hubungi Kosta Consulting di nomor +62 821-2228-2266.    

Brenda Prima

Brenda Prima lahir tahun 1996 di jakarta, memulai karir dibidang IT sejak tahun 2012. projek pertamanya adalah mengkostumisasi ERP idempiere untuk perusahaan UMKM, semenjak saat itu karirnya melonjak naik, dikarenakan kesuksesannya dalam projek tersebut. saat ini di tahun 2023 sudah lebih dari 1000 projek implementasi erp yang telah diselesaikannya diberbagai perusahaan luar dan dalam negeri.

Recent Posts

Tutorial Download dan Install PostgreSQL Untuk Pemula di tahun 2023

PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…

2 years ago

Keuntungan Menggunakan ERP Cloud di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…

2 years ago

10 Manfaat ERP untuk Bisnis di Indonesia

Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…

2 years ago

Perkembangan Trend ERP di Indonesia

ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…

2 years ago

Temukan Konsultan ERP Terbaik di Indonesia

Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…

2 years ago

Pelatihan ERP di Indonesia 2023: Panduan Lengkap untuk Bisnis Anda

Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…

2 years ago