Uang adalah alat pembayaran yang sah untuk pembelian barang maupun jasa yang diterbitkan pemerintah. Seiring perkembangan zaman semakin banyak jenis-jenis uang yang bisa digunakan oleh masyarakat dunia. Nah, uang di Republik Indonesia sendiri terbagi atas beberapa jenis. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat-Syarat Uang
Sebelum mengetahui jenis-jenisnya, mari pahami syaratnya terlebih dahulu. Agar dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, setiap uang wajib memenuhi setiap syarat di bawah ini:
- Memiliki jumlah nilai yang tetap dan stabil dari masa ke masa.
- Dijamin oleh pemerintah.
- Awet dan tidak mudah rusak, meskipun digunakan di dalam waktu yang lama.
- Diterima dan disukai khalayak umum.
- Mudah disimpan tanpa pengurangan nilai.
- Mudah dibawa dan digunakan.
- Jumlahnya cukup, tidak kekurangan atau kelebihan.
- Mudah dibagikan untuk mempermudah kegiatan pembayaran dan menurunkan tingkat risiko.
Jenis-Jenis Uang di Indonesia
Jenis uang di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan peredaran, lembaga penerbit, dan nilainya.
Berdasarkan Peredarannya
Bank Indonesia di dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia membedakan uang yang beredar menjadi 2 jenis, yaitu:
Uang Beredar dalam Arti Sempit (M1)
Jenis ini merupakan kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik, yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
Uang Beredar dalam Arti Luas (M2)
Disebut juga sebagai likuiditas perekonomian (M2), jenis ini merupakan kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T).
Berdasarkan Lembaga Penerbitnya
Berdasarkan lembaga penerbitnya, uang dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang terbitan bank sentral yang bisa digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran sah di dalam transaksi jual beli sehari-hari. Berdasarkan bahannya, uang kartal terbagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Uang Logam
Uang logam awalnya terbuat dari emas atau perak supaya nilai intrinsiknya tetap stabil. Namun, kini uang logam banyak terbuat dari material lain, seperti aluminium dan tembaga agar lebih murah dan efisien.
Berbentuk pipih dan bundar, uang logam yang berlaku umum di Indonesia sekarang ini terdiri atas pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
- Uang Kertas
Sesuai namanya, uang ini terbuat dari kertas berkualitas tinggi dan memiliki nominal yang cukup besar. Dengan material berkualitas tinggi, uang ini tahan air, tidak mudah robek, dna tidak mudah luntur.
Uang kertas yang beredar di Indonesia sekarang ini terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang Giral
Tercipta akibat mendesaknya kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang lebih praktis dan aman, bank umum di Indonesia selain Bank Indonesia diizinkan untuk mengeluarkan uang giral.
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang sewaktu-waktu bisa dipakai sebagai alat pembayaran.
Uang giral dapat berbentuk cek, giro, atau telegraphic transfer. Cek dan giro adalah 2 bentuk uang giral yang paling banyak digunakan.
Berbeda dengan wesel, cek adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memberikan sejumlah uang kepada orang yang namanya tertera di surat tersebut. Sementara giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang ke rekening individu atau badan yang ditunjuk nasabah.
Selain cek dan giro, ada sistem transfer telegrafis menggunakan telegram untuk pemindahan uang antar rekening pada bank yang sama. Pemindahan uang dapat berlangsung cukup cepat, meskipun kedua pihak terpisah oleh jarak yang jauh. Namun, sejak adanya fitur bank transfer, sistem ini ditinggalkan.
Berdasarkan Nilainya
Nilai yang terkandung di dalam uang juga menentukan jenisnya. Nilai ini meliputi nilai intrinsik (bahan uang) dan nilai nominal (nilai yang tertera di uang itu). Inilah jenis uang berdasarkan nilainya:
Bernilai Penuh (Full-Bodied Money)
Uang jenis ini memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya. Contoh: uang logam yang mengandung nilai bahan yang sama dengan nilai nominal yang tertera di uang tersebut.
Tidak Bernilai Penuh (Representative Full-Bodied Money)
Uang jenis ini memiliki nilai intrinsik yang lebih kecil daripada nilai nominalnya. Contoh: uang kertas alias uang bertanda atau token money. Nilai intrinsiknya sering kali jauh lebih rendah daripada nilai nominalnya.
Kesimpulan
Uang adalah alat pembayaran sah untuk pembelian barang maupun jasa yang diterbitkan bank sentral maupun bank umum yang diizinkan pemerintah.
Ada banyak jenis-jenis uang yang dapat digunakan untuk bertransaksi jual-beli. Selain untuk bertransaksi, uang juga dapat digunakan untuk berinvestasi sesuai kemampuan dan profil risiko masing-masing.