Saat menjalankan bisnis, ada banyak biaya yang perlu dikeluarkan, salah satunya biaya depresiasi aset. Biaya ini dikeluarkan pada aset tetap, seperti bangunan, kendaraan, mesin, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kemampuan aset tersebut seiring waktu pemakaiannya.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, definisi depresiasi aset atau penyusutan aset adalah alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Secara umum, nilai dan fungsi dari suatu aset akan menurun seiring dengan pemanfaatan aset, nah, depresiasi aset dilakukan agar bisa menentukan nilai aset pada saat melakukan laporan akuntansi di setiap periode.
Semakin banyak penurunan nilai suatu aset tetap, maka semakin rendah harga jual aset tersebut. Contoh beberapa aset tetap adalah gedung kantor, pabrik, gudang, mesin produksi, dan kendaraan, roda dua maupun roda empat.
Perhitungan penyusutan atas aset memiliki sejumlah beberapa manfaat penting, di antaranya:
Penyusutan tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang memengaruhi penyusutan aset, di antaranya:
Biaya perolehan adalah harga dasar perhitungan terhadap depresiasi yang dialokasikan untuk suatu periode. Contoh biaya perolehan: harga pembelian aset, biaya pengiriman aset, dan biaya pengadaan kendaraan.
Perkiraan umur ekonomis diukur lewat perkiraan berapa lama aset bisa dipakai untuk operasional produksi perusahaan sebelum akhirnya mengalami penurunan kualitas produksi.
Aset dengan nilai penyusutan yang besar bisa dikategorikan sebagai aset dengan umur ekonomis yang singkat. Estimasi umur ini sangat penting untuk diketahui sejak awal untuk menentukan depresiasi dari setiap aset tetap.
Nilai residu adalah nilai yang bisa direalisasikan saat suatu aset dijual atau tidak dipakai lagi. Nilai ini didapatkan dari nilai sisa hasil aset dari hasil penjualan atau hasil sewa.
Apabila suatu aset tetap tidak dipakai karena tidak lagi menghasilkan manfaat, maka nilai residu aset itu tidak akan tinggi.
Metode perhitungan penyusutan aset yang tercantum dalam perpajakan Indonesia ada dua jenis, yaitu:
Metode garis lurus adalah metode yang digunakan oleh pemerintah dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Metode ini menekankan pada aspek waktu dibanding kegunaan dari aset tetap. Nilai penyusutannya pun akan sama setiap tahunnya dengan perhitungan sbb:
Nilai penyusutan = (biaya perolehan – perkiraan nilai residu) / perkiraan umur ekonomis.
Contoh:
Laptop dibeli perusahaan seharga Rp30.000.000,00 dengan estimasi bisa digunakan selama 5 tahun dan berpotensi dijual kembali dengan nilai Rp5.000.000 setelah 5 tahun.
Jadi, nilai penyusutan setiap periode adalah:
(Rp30.000.000 – Rp5.000.000) / 5 = Rp5.000.000.
Metode saldo menurun ganda merupakan metode penyusutan di mana nilai biaya penyusutan di tahun pertama akan lebih besar dan secara bertahap menurun di tahun-tahun berikutnya. Metode ini lebih kompleks dibanding garis lurus karena menggunakan persentase berganda dalam menentukan nilai penyusutannya dan menghitung nilai residu per tahun.
Contoh:
Laptop dibeli perusahaan seharga Rp30.000.000,00 dengan estimasi bisa digunakan selama 5 tahun dan berpotensi dijual kembali dengan nilai Rp5.000.000 setelah 5 tahun.
Estimasi umur aset adalah 5 tahun, maka:
Persentase penyusutan = ⅕ x 100% = 20%
Penyusutan berganda = 2 x 20% = 40%
Jadi, biaya penyusutan per tahun adalah sebagai berikut:
Tahun | Harga Barang (Rp) | Nilai Residu (Rp) | Depresiasi (%) | Biaya Penyusutan (Rp) | Total Penyusutan (Rp) |
1 | 30.000.000 | 30.000.000 | 40% | 12.000.000 | 12.000.000 |
2 | 30.000.000 | 18.000.000 | 40% | 7.200.000 | 19.200.000 |
3 | 30.000.000 | 10.800.000 | 40% | 4.320.000 | 23.520.000 |
4 | 30.000.000 | 6.480.000 | 40% | 2.592.000 | 26.112.000 |
5 | 30.000.000 | 3.888.000 | 40% | 1.555.200 | 27.667.200 |
Nilai residu pada tahun pertama jumlahnya sama dengan harga barang. Sedangkan untuk tahun berikutnya, nilai akan berubah dengan rumus:
Nilai residu tahun ini = nilai residu tahun sebelumnya – biaya penyusutan tahun sebelumnya.
Dengan adanya perhitungan ini, perusahaan bisa menjual laptop dengan harga minimal: Rp30.000.000 – Rp27.667.200 = Rp2.332.800.
Penyusutan aset juga dikenal di dalam perpajakan. Dikenal sebagai proses pengurangan biaya atas suatu aset, jumlah penyusutan di dalam konsep pajak dan konsep akuntansi terkadang berbeda dikarenakan perbedaan metode atau tarif.
Penyusutan adalah salah satu biaya mengurangi penghasilan bruto. Perhitungan pengurangannya didasarkan pada ketentuan pajak yang ada di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Inilah tarif dan pengelompokan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.03/ 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan:
Seiring berjalannya waktu dan durasi pemakaian, setiap aset pasti memiliki nilai penyusutan. Nilai ini perlu diketahui demi efektivitas penggunaan aset tetap dari perusahaan kecil maupun besar, dan agar bisa membayar pajak dengan tepat.
PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…
Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…
ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…
Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…
Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…