Daftar Kunjung Pajak kini bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu memudahkan para wajib pajak dengan jadwal yang padat dan waktu yang terbatas.
Dengan begitu, para wajib pajak bisa melakukan reservasi atas tiket antrean pelayanan pajak sebelum mengunjungi kantor pajak.
Kunjung Pajak adalah Layanan yang Menguntungkan
Kunjung Pajak adalah layanan berbasis teknologi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak guna mendapatkan tiket antrean pelayanan pajak secara online. Dengan demikian, saat tiba di kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, wajib pajak tak perlu lagi repot-repot antre manual.
Inovasi teknologi DJP ini bertujuan untuk turut mencegah penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, layanan ini telah disediakan sejak 1 September 2020 lalu. Cara daftar Kunjung Pajak dapat dilakukan lewat website Kunjung Pajak. Nah, situs Kunjung Pajak adalah kunjung.pajak.go.id.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa layanan yang hanya bisa dilayani secara online, di antaranya:
- Pelaporan SPT
- Pendaftaran NPWP
- Aktivasi EFIN
Adapun layanan pajak yang bisa dilayani secara offline dan bisa dipilih dari situs Kunjung Pajak, di antaranya:
- Konsultasi terkait aplikasi
- Konsultasi terkait perpajakan
- Janji temu dengan petugas pajak
- Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Manfaat Kunjung Pajak
Manfaat yang diperoleh dari mendaftar Kunjung Pajak secara online di kunjung.pajak.go.id adalah sebagai berikut:
- Membantu wajib pajak yang kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi pajak, seperti: e-SPT, e-Bupot, dan lain sebagainya.
- Memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terkait perpajakan.
- Memudahkan penjadwalan janji temu dengan petugas pajak.
- Menghemat waktu karena tidak perlu antre secara manual.
Tutorial Daftar Kunjung Pajak Online
Meski sangat memudahkan proses perpajakan, tetapi belum banyak yang tahu cara daftar Kunjung Pajak secara online. Berikut adalah tutorial Kunjung Pajak:
1. Daftar
Buka website Kunjung Pajak dan klik tombol DAFTAR di bagian kiri bawah.
2. Isi Identitas Diri
Tahap tutorial Kunjung Pajak yang selanjutnya adalah mengisi identitas diri dengan lengkap dan benar. Identitas ini mencakup NIK atau paspor, nama, status pajak, wakil dari wajib pajak, dan pihak lainnya yang terkait.
3. Isi Data NPWP
Cara daftar Kunjung Pajak selanjutnya adalah mengisi data NPWP dengan baik dan benar. Data ini meliputi nomor NPWP nama wajib pajak pemilik NPWP tersebut, email, dan nomor telepon atau handphone yang dapat dihubungi.
4. Isi Informasi Kesehatan
Selanjutnya, isi form untuk menilai kesehatan Anda dengan jujur. Cara mengisi form Kunjung Pajak ini meliputi frekuensi perjalanan jauh, kontak dengan ODP, PDP, dan pasien Covis-19, dan aneka informasi lainnya. Hal ini sangat penting demi kenyamanan dan keamanan Anda beserta para petugas.
5. Pilih Jadwal dan Layanan
Pilih hari, tanggal, jam kunjungan, dan layanan pajak yang dibutuhkan saat daftar Kunjung Pajak online.
6. Tunggu Jawaban lewat Email
Usai melakukan daftar Kunjung Pajak online, tunggu nomor antrian online Kunjung Pajak, yang akan dikirimkan ke email yang telah Anda daftarkan.
7. Screenshot Nomor Kunjung Pajak
Kemudian, screenshot nomor Kunjung Pajak yang diterima lewat email untuk ditunjukkan kepada petugas di kantor pajak. Ini berfungsi sebagai bukti daftar Kunjung Pajak online.
Cara Cek Tiket Kunjung Pajak
Setelah menerima email berisi nomor Kunjung Pajak, Anda harus melakukan screenshot atas nomor tersebut. Namun, tak sedikit wajib pajak yang lupa untuk melakukannya.
Tenang saja, cara cek tiket Kunjung Pajak juga bisa dilakukan di website Kunjung Pajak dengan cara berikut:
- Masuk ke halaman https://kunjung.pajak.go.id/
- Klik tombol Cari Tiket di bagian kiri bawah halaman tersebut.
- Masukkan NIK atau paspor yang Anda daftarkan beserta captcha yang muncul
- Nomor antrian online Kunjung Pajak akan segera muncul dan bisa di-screenshot
Setelah mengetahui cara mengisi Kunjung Pajak, Anda juga perlu tahu bahwa khusus layanan janji temu, Anda harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak yang akan dikunjungi.
Setelah mendapatkan konfirmasi terkait hari, tanggal, dan jam tepatnya, Anda bisa melaksanakan cara mengisi form Kunjung Pajak seperti di atas.
Untuk pelayanan lainnya, Anda dapat langsung melaksanakan cara mengisi Kunjung Pajak seperti di atas. Pastikan Anda tiba 10 menit lebih awal di kantor pajak guna mengecek nomor antrean dan identitas terlebih dahulu.
Kesimpulan
Kunjung Pajak adalah antrean online untuk mendapatkan nomor dan jadwal pelayanan terkait pajak. Website untuk mendaftar Kunjung Pajak online adalah https://kunjung.pajak.go.id/, bukan http://kunjung.pajak.go.id.
Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk malas mengantre secara offline, sehingga akhirnya tidak membayar pajak dengan baik dan benar.