Bagi kebanyakan orang, alat pembayaran wesel mungkin bukan jadi pilihan. Apalagi sejak berkembangnya teknologi finansial (fintech), wesel terasa ketinggalan zaman. Namun, pembayaran ini sebenarnya masih terus digunakan dan dikembangkan dalam transaksi internasional. Apa itu wesel dan apa saja fungsinya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Kata wesel berasal dari Bahasa Belanda dengan penulisan yang sama dan memiliki kesamaan arti dengan surat utang bank (bill of exchange). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan wesel sebagai surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.
Wesel merupakan surat berharga yang dijadikan alat pembayaran piutang dalam berbisnis. Kemudahan yang ditawarkan dari pembayaran dengan wesel ini adalah pembayaran bisa dilakukan di dalam atau luar negeri dengan mudah tanpa harus memiliki rekening bank. Cukup mendatangi penyedia jasa penerbitan wesel seperti Pos Indonesia atau bank konvensional.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia (KUHD) mengatur soal syarat penerbitan wesel (Pasal 100 – 177) dan mensyaratkan adanya pihak-pihak yang terlibat di antaranya:
Penerbit wesel atau penarik adalah pihak yang membuat surat bertuliskan ‘Surat Wesel’ atau istilah dengan bahasa lain yang bermakna sama, berisikan perintah tak bersyarat kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang. Surat wesel dianggap tidak sah bila tidak ada nama dan tandatangan dari penarik.
Tertarik atau pembayar adalah pihak yang harus membayar sejumlah uang pada hari tertentu dan tempat tertentu sebagaimana dituliskan pada surat wesel.
KUHD juga mensyaratkan adanya nama penerima pembayaran (nemer), yaitu pihak yang ditunjuk penerbit untuk menerima pembayaran sejumlah uang pada hari dan tempat yang ditentukan di surat wesel.
Pemegang pertama atau holder adalah orang pertama yang menerima wesel dari penerima.
Endosan adalah orang yang mampu mengalihkan wesel kepada pemegang selanjutnya dengan cara endorsemen (endorsement).
Pengganti atau geendosseerde adalah orang yang menerima peralihan wesel dari pemegang sebelumnya melalui cara endorsemen.
Akseptan adalah pihak tertarik yang telah menyetujui dan menandatangani pembayaran di dalam surat wesel pada tanggal bayar dan di lokasi yang ditentukan.
Avalist adalah orang yang berperan sebagai penjamin dari tertarik, bisa bersifat sebagian atau seluruhnya.
Syarat sah wesel diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Untuk Indonesia (KUHD) Pasal 100 -101, termasuk jenis dan syarat formal untuk menerbitkan dan menggunakan wesel. Berikut adalah syarat penggunaan wesel yang dirangkum dari KUHD:
Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka wesel akan dianggap tidak valid, kecuali:
Berdasarkan aturan KUHD, wesel terdiri atas beberapa jenis, tergantung kebutuhan pebisnis, antara lain:
Menurut KUHD Pasal 102 Ayat 1, wesel penerbit menjadikan penerbit sebagai pihak tersangkut. Jadi, pihak penerbit dan pihak tersangkut adalah satu orang yang sama.
Wesel untuk perhitungan orang ketiga diterbitkan lewat perintah dari orang ketiga. Nah, pembayarannya dibebankan pada rekening pihak ketiga itu. Bank yang biasanya menerbitkan wesel untuk perhitungan orang ketiga ini.
Penerbitan wesel pengganti penerbit dilakukan dengan menunjuk diri sendiri sebagai pihak pertama pemegang wesel. Dengan demikian, penerbit dan pemegang pertama weselnya adalah satu orang yang sama.
Wesel inkaso diterbitkan untuk memberikan kuasa bagi pemegang pertama untuk menagih dana dari pihak tersangkut. Wesel inkaso bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Wesel berdomisili diterbitkan dengan menentukan lokasi pembayaran sesuai lokasi yang ditentukan pihak tersangkut agar prosesnya lebih mudah.
Wesel berdomisili blangko diterbitkan berdasarkan ketentuan pembayaran di lokasi yang berbeda dengan lokasi domisili dari pihak terkait.
Dengan pembayaran yang dilakukan beberapa waktu pasca wesel diterima pihak tertarik, maka wesel umumnya berfungsi sebagai alat kredit. Namun, selain itu, wesel juga dapat digunakan untuk mengirim uang ke luar kota, provinsi, atau negeri menggunakan valuta asing.
Wesel adalah surat perintah yang diterbitkan kreditur kepada penerima kredit debitur. Meskipun dianggap usang oleh beberapa orang, tetapi wesel masih digunakan para pebisnis khususnya untuk transaksi internasional.
PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…
Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…
ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…
Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…
Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…