Koperasi karyawan atau biasa disingkat kopkar merupakan fasilitas yang diterapkan oleh banyak perusahaan masa kini untuk menyejahterakan para karyawan. Namun, tak sedikit yang belum tahu apa itu koperasi karyawan.
Apa Itu Koperasi Karyawan?
Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Mengutip Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi terbagi atas dua jenis, yaitu:
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan kumpulan koperasi primer.
Koperasi karyawan berisi kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama dan umumnya meliputi 1 lingkungan kerja. Dengan demikian, koperasi karyawan dapat dikategorikan sebagai koperasi primer.
Beranggotakan para karyawan, kopkar bersifat terbuka, sehingga tak ada paksaan untuk ikut bergabung. Dikarenakan anggotanya sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab secara hukum, maka kopkar diwajibkan untuk memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi.
3 Manfaat Koperasi Karyawan
Setelah mengetahui pengertian koperasi karyawan, maka kini saatnya untuk mengetahui sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari koperasi ini, antara lain:
Pinjam Uang dengan Aman
Khawatir persahabatan Anda rusak akibat utang yang tak kunjung dibayar? Jika iya, maka Anda bisa mempertimbangkan untuk bergabung bersama koperasi karyawan, di mana Anda bisa meminjam uang dengan sistem pengembalian yang ringan. Untuk pengembaliannya, akan dipotong dari gaji, tergantung kebijakan perusahaan dan nominal yang Anda pinjam.
Saling Membantu Sesama Karyawan
Saat Anda menyimpan sebagian dana di dalam kopkar, maka Anda secara tak langsung turut membangun modal koperasi. Setiap karyawan yang bergabung bisa meminjam uang ke kopkar saat sedang membutuhkannya sebelum tanggal penggajian.
Namun, koperasi hanya memfasilitasi pinjaman untuk hal yang mendesak. Dengan begitu, kopkar pun tak akan meminjamkan uang kepada karyawan untuk kebutuhan konsumtif semata.
Memperoleh Keuntungan
Sebagai anggota kopkar, Anda akan memperoleh keuntungan yang berupa sisa hasil usaha (SHU). Pembagian SHU umumnya ditentukan di dalam rapat anggota tahunan (RAT). Porsi SHU yang akan diterima disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kopkar. Contoh bisnis koperasi karyawan: koperasi simpan pinjam, katering, pengiriman barang, dan usaha dagang, seperti minimarket atau jual beli barang elektronik.
Nah, setelah membaca pengertian dan manfaat koperasi karyawan di atas, apakah Anda tertarik untuk bergabung?