Terkadang untuk berkembang ke arah yang lebih baik, bisnis perlu dilakukan oleh 2 atau lebih perusahaan. Sistem ini disebut joint venture. Jika Anda tertarik untuk menjalankannya, maka pahami terlebih dahulu apa itu joint venture dan jenis-jenisnya.
Dengan sistem joint venture, maka risiko, permodalan, dan berbagai hal lainnya bisa ditanggung bersama. Hal ini tentu didasarkan pada kesepakatan semua pihak.
Joint venture adalah bentuk kemitraan usaha dengan bentuk usaha patungan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha patungan adalah kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah lokal bekerjasama dengan usaha menengah dan besar asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
Dalam perkembangannya, aktivitas ekonomi bersama yang berupa penanaman modal ini juga bisa dilakukan antar perusahaan lokal, pemerintah pusat dengan daerah, hingga kemitraan pemerintah pusat dan daerah dengan pemodal swasta dan asing untuk industri strategis.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, bahkan pada Februari lalu juga telah menetapkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah, yang bertujuan untuk:
Pemerintah juga mengatur bidang usaha mana saja yang bisa dilakukan penanaman modal oleh swasta dan asing. Secara prinsip, semua bidang usaha terbuka untuk dilakukan penanaman modal, kecuali bidang usaha tertutup dan kegiatan yang hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Bidang usaha tertutup yang tercantum dalam undang-undang adalah sbb:,
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perusahaan patungan untuk bidang-bidang berikut:
Skema joint venture bisa dilakukan oleh perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Hal itu tentu bukan tanpa sebab. Nah, berikut adalah sejumlah manfaat joint venture bagi setiap pihak yang menjalankannya:
Penggabungan sumber daya dari setiap pihak yang terlibat baik berupa bahan baku, peralatan, maupun tenaga kerja dapat meningkatkan potensi kesuksesan bisnis.
Setiap perusahaan yang terlibat di dalam joint venture mungkin hanya memiliki keahlian di 1 bidang saja. Dengan bekerja sama dengan perusahaan lain, maka keahlian keduanya bisa digabungkan, sehingga menghasilkan produk atau jasa yang lebih fungsional dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Ketika 2 atau lebih perusahaan memutuskan untuk bekerja sama dengan sistem joint venture, maka keduanya dapat menghemat biaya produksi, promosi, dan lain sebagainya dengan cara patungan.
Sebelum memulai joint venture, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:
Setiap pihak yang terlibat di dalam joint venture umumnya telah menentukan tujuan masing-masing. Nah, tujuan itu harus dinyatakan dengan jelas di dalam perjanjian bersama.
Dengan adanya tujuan tertentu, maka joint venture akan berakhir usai semua tujuan itu terwujud. Selain untuk kepastian, durasi juga dapat menjadi acuan kerja agar setiap tujuan bisa tercapai dengan tepat waktu. Oleh karena itu, durasi kerja sama harus dinyatakan dengan jelas di dalam perjanjian.
Agar kerja sama dapat berjalan dengan baik, diperlukan suatu perjanjian yang ditandatangani setiap pihak yang terlibat. Perjanjian ini memuat rincian tentang kewajiban dan hak masing-masing, termasuk rasio pembagian keuntungan dan kerugian.
Setelah memahami apa itu joint venture dan manfaatnya, mari kita amati langsung contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan joint venture, yaitu: PT Nestlé Indonesia (Nestlé Indonesia) dengan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (Indofood).
Pada tahun 2005, Nestlé Indonesia dan Indofood membentuk perusahaan patungan PT Nestlé Indofood Citarasa Indonesia (NICI) dengan skema proporsi 50:50. Nestlé Indonesia sendiri adalah anak perusahaan dari perusahaan makanan asal Swiss, Nestlé S.A., yang telah beroperasi lebih dari 150 tahun di Indonesia.
Kerja sama ini melahirkan produk-produk bumbu yang dikenal masyarakat Indonesia, seperti bumbu Indofood dan Maggi. Setelah 13 tahun bekerja sama, pada tahun 2018 kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri kerja sama dengan Indofood membeli saham 50% saham NICI yang dimiliki Nestlé Indonesia, dan merk bumbu Maggi, sedangkan Maggi Magic Lezat sepenuhnya dikelola oleh Nestlé Indonesia.
Direktur Legal & Corporate Affairs Nestlé Indonesia pada saat itu, Debora Tjandrakusuma, mengatakan pada wartawan Kontan bahwa keputusan mengakhiri kerja sama tersebut dilandaskan alasan komersil di mana kedua belah pihak percaya bahwa langkah yang diambil akan memungkinkan mereka untuk mengembangkan bisnis kulinernya masing-masing.
Joint venture adalah skema bisnis yang terdiri dari 2 atau lebih perusahaan dengan tujuan spesifik dan durasi kerja sama yang terbatas. Skema bisnis ini dapat dilakukan oleh perusahaan dalam maupun luar negeri dan wajib didasarkan pada perjanjian tertulis yang disepakati dan ditandatangani setiap pihak bersangkutan. Apakah Anda tertarik untuk membentuk skema bisnis joint venture?
PostgreSQL adalah salah satu sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) yang populer di kalangan developer.…
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, perusahaan memerlukan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk…
Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) adalah sebuah solusi perangkat lunak yang menyediakan platform terpadu…
ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan software yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan dan mengelola semua…
Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu teknologi informasi…
Dalam era digital saat ini, tidak ada bisnis yang dapat beroperasi tanpa perangkat lunak terpadu…